Selebgram Bogor yang mempromosikan game online terlarang ternyata masih mahasiswi di sebuah kampus di Bogor

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 10:58 WIB
Selebgram Bogor ditangkap. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Selebgram Bogor ditangkap. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Viral di media sosial, termasuk selebgram dan influencer, kini menjadi target operasi polisi karena terlibat dalam promosi situs judi online.

Di tengah gencarnya penindakan, selebgram cantik CN (19 tahun) dari Bogor Kota, Jawa Barat, menjadi incaran polisi. CN ditangkap karena mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya, @clayssss.

Menurut Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, CN aktif mempromosikan judi daring di Instagram selama sekitar sebulan dan menerima bayaran sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Bukannya happy malah apes! selebgram Bogor inisial CN baru mendaptkan setengah upah promosikan game online terlarang

"Baru satu bulan. Uangnya digunakan untuk biaya hidup dan sewa kos. Tersangka adalah seorang mahasiswi di Bogor," ungkap Bismo dalam laporan dari Antara pada Rabu (26/6/2024).

Kapolresta menjelaskan CN mulanya ditawari seseorang bernama Natali untuk mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya dengan bayaran Rp5,5 juta setiap bulan.

Setelah mencapai kesepakatan, CN yang dijadikan brand ambassador (duta jenama) mengunggah situs judi daring tersebut sebanyak dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya.

Baca Juga: Profil dan biodata selebgram cantik inisial CN yang ditangkap kasus mempromosikan game online terlarang

"Namun, tersangka CN baru menerima Rp3 juta karena sudah keburu ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Kita amankan tersangka beserta barang bukti chat (percakapan) dan transaksi uang yang dikirim ke CN," jelasnya.

Bismo menambahkan penangkapan CN ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi daring.

Baca Juga: Tarif mempromosikan game online terlarang lebih tinggi dari UMR, berdampak ke selebgram yang tergiur

Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bismo. (Antara)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X