“Baru satu bulan, uang dipakai untuk biaya hidup, sewa kos, makan, pembayaran biaya hidup,” ungkap Bismo.
Atas perbuatannya, CN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Barang siapa tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah."
"Tentunya akan kita terus gencarkan penangkapan operasi terhadap perjudian ini yang merupakan atensi dari Presiden dan Kapolri,” ungkap Bismo.
Artikel Terkait
Kronologi Virgoun beli narkoba berjenis sabu seharga 1,6 juta hingga apes ketangkap basah di kamar kosan
Warga Bogor Nomor 1 Penggemar Judi Online Zeus Dan Mahjong, Transaksi Sentuh Rp567 Miliar
Polresta Bogor tangkap selebgram cantik kasus promosikan judi online di sosial media
Selalu promosikan judi online, selebgram Bogor dapatkan pendapatan 5,5 juta perbulan untuk foya-foya
Dari satu menjadi tujuh selebgram ditangkap dampak terciduk mempromosikan game online terlarang