BOGORINSIDER.com --Pihak kepolisian telah menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya dengan inisial PA dan anggota Kru Band dengan inisial BH sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba.
Ketiganya menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dapat mengakibatkan rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Kapolres Metro Jakarta Barat ungkap hubungan Virgoun dan PA 'teman dekat'
Syahduddi juga menyebutkan bahwa Virgoun, yang dikenal sebagai penyanyi lagu "Surat Cinta untuk Starla", menggunakan sabu dengan alasan untuk menurunkan berat badan. Menurutnya, motif penggunaan narkoba berbeda-beda di antara ketiga tersangka.
“Kemudian, PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya,” sambung dia.
Setelah mengamankan Virgoun dan rekan perempuannya, polisi mengamankan seorang kru band berinisial BH yang diketahui memberikan sabu tersebut.
Polisi mengamankan BH di kawasan Bekasi Jawa Barat. Di lokasi, polisi mengamankan belasan batang tembakau sintetis (sinte).
“Tersangka BH mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman,” jelas dia.
Artikel Terkait
Aditya Zoni akhirnya pasrah mengiyakan perceraian dengan sang istri Yasmine Ow
Aditya Zoni adik Ammar Zoni membantah perceraian dengan Yasmine Ow bukan karena orang ke tiga
Yasmine Ow berikan alasan ingin bercerai dengan Aditya Zoni, yakin bukan karena KDRT dan orang ketiga?
Respon Yasmine Ow baru mengetahui Aditya Zoni berikan nafkah anak Ammar Zoni, salah satu penyebab cerai?
Rumah tangganya hancur dengan Yasmine Ow, profil dan biodata Aditya Zoni kini merambah ke dunia politik