BOGORINSIDER.com --Proyek pembangunan beach club yang dirintis oleh Raffi Ahmad di Gunungkidul telah menjadi sorotan tajam dan menimbulkan protes sejak Desember 2023.
Rencana tersebut pertama kali diumumkan oleh Raffi Ahmad melalui akun Instagram pribadinya, yang kemudian langsung menuai reaksi negatif dari berbagai pihak.
Salah satu kritik yang dilontarkan datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), yang menyoroti bahwa proyek ini dilakukan di atas lahan konservasi.
WALHI menilai bahwa proyek yang melibatkan suami Nagita Slavina ini melanggar aturan karena akan dibangun di kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.
Baca Juga: Berdampak pada lingkungan, ini respon netizen pembangungan resort dan beach club Raffi Ahmad
Menurut WALHI, proyek ini akan bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 17 tahun 2012 tentang KBAK.
Lebih lanjut, WALHI mengungkapkan bahwa pembangunan wisata yang direncanakan oleh Raffi Ahmad berpotensi merusak wilayah batuan karst serta daya tampung dan dukungan air di sekitarnya.
Wilayah KBAK tersebut juga dikenal sebagai zona rawan banjir dan amblesan tinggi. Dengan luasnya proyek beach club, WALHI mengkhawatirkan bahwa potensi bencana seperti banjir dan longsor akan semakin meningkat.
Tidak hanya itu, pada 21 Maret 2024, seorang individu bernama Muhammad Raafi bahkan membuat petisi penolakan pembangunan beach club tersebut di situs Change.org.
Baca Juga: Males ribet Raffi Ahmad memilih mundur dari proyek resort dan beach club di Gunungkidul
Hingga saat ini, petisi tersebut telah mendapatkan dukungan dari lebih dari 40 ribu orang. Alasan utama penolakan tersebut adalah karena dampak negatif yang dianggap akan sangat besar, terutama terkait masalah kekeringan di kawasan tersebut.
Selain di Change.org, penolakan terhadap proyek ini juga mulai muncul di berbagai platform media sosial, dengan lebih dari 74 ribu orang yang mengunggah kampanye penolakan tersebut di Instagram.
Di sisi administratif, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Asar Jajar Riyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin apa pun terkait proyek tersebut dari pihak Raffi Ahmad.
Hingga saat ini, belum ada permohonan izin yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS), sehingga status legalitas proyek tersebut masih menjadi tanda tanya.
Artikel Terkait
Briptu FN katakan ini sebelum tewasnya Briptu RDW dibakar secara hidup
Dulu menjadi pasangan couple goals, hingga akhirnya berakhir tragis dibakar sang istri
Target Penjualan hingga Puluhan Milyar Perbulan, Digital Live Hub UMKM Soft launching di Kota Bekasi
Hiburan Warga Nobar Bareng Tri Adhianto Indonesia vs Filipina di Bantar Gebang Bekasi
Dapat Dukungan Pensiunan Guru Se-Bogor Timur, Dokter Rayendra Makin Optimis Maju di Piwalkot 2024