Pegi kini terancam hukuman mati. Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut. Ibu Pegi, Kartini, juga yakin bahwa polisi telah salah tangkap. Menurut Kartini, pada saat kejadian, Pegi berada di Bandung.
Artikel Terkait
Sosok Ucil yang dikenal dekat dengan Linda, tulis tiga kata ini usai tewasnya Vina dan Eki
Linda tegaskan untuk keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon jangan berbohong!
Sosok Tengku Dewi Putri siap melahirkan tanpa Andrew Andika usai ketahuan selingkuh
Tengku Dewi menyesal karena dulu memilih bertahan, usai di selingkuhi berkali-kali
Usai terbongkar perselingkuhan, Tengku Dewi berikan syarat jika ingin bercerai dengan Andrew Andika