BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
Absennya dua legislator ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, kasus yang mereka hadapi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Kronologi Kasus CSR BI-OJK
Kasus ini bermula dari laporan penggunaan dana CSR oleh sejumlah pihak yang terindikasi mengalir ke oknum anggota DPR.
Baca Juga: Golkar hingga NasDem Nonaktifkan Anggota DPR Kontroversial, Hak Gaji Dicabut
Dana yang seharusnya dipakai untuk pemberdayaan masyarakat, pendidikan, hingga bantuan sosial justru dialokasikan ke proyek-proyek fiktif.
Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada pertengahan Agustus 2025. Namun, ketika dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan, keduanya kompak absen tanpa alasan resmi.
Panggilan Ulang Akan Dijadwalkan
KPK menyatakan kecewa atas ketidakhadiran kedua tersangka. “Kami sudah melayangkan surat resmi, namun mereka tidak hadir. Sesuai prosedur, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan jika kembali mangkir, upaya hukum lebih lanjut dapat dilakukan,” ujar juru bicara KPK.
KPK juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk melindungi tersangka, sekalipun mereka berstatus anggota DPR. Prinsip equality before the law harus ditegakkan.
Respons DPR dan Partai Politik
Baca Juga: Simbol Pink, Hitam, dan Sapu Lidi Akan Mewarnai Aksi Demo Perempuan DPR 2025
Kasus ini membuat pimpinan DPR mendapat tekanan besar. Beberapa fraksi mendorong agar DPR memberi sanksi etik kepada dua anggotanya. Namun, hingga berita ini ditulis, DPR belum mengambil langkah konkret.
Partai asal Heri Gunawan dan Satori juga menjadi sorotan. Publik menuntut agar partai menunjukkan sikap tegas, tidak hanya menyerahkan persoalan kepada proses hukum, tetapi juga mencopot jabatan politik mereka jika terbukti melanggar etik.