Sholeh menuturkan bahwa pada masa itu belum ada regulasi terkait HAM, sehingga perlu dibuka kembali agar menjadi pembelajaran dan keadilan bisa ditegakkan.
4. Tuntutan Ganti Rugi
Tuntutan terakhir yang diajukan adalah permintaan ganti rugi atas eksploitasi yang dialami sejak masa kanak-kanak hingga dewasa. Para mantan pemain mengaku tidak pernah menerima upah selama mereka bekerja di sirkus.
"Ganti rugi adalah hal terakhir, setelah tiga tuntutan utama terpenuhi. Mereka sejak kecil telah dieksploitasi hingga dewasa tanpa pernah mendapatkan gaji," tutup Sholeh.