Dengan aturan itu, syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu sebelumnya tak lagi berlaku. Ambang batas pencalonan ditentukan berdasarkan jumlah pemilih di masing-masing daerah.
Rentang ambang batas berkisar 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah pemilu sebelumnya.
DPR sempat menganulir putusan MK itu lewat revisi UU Pilkada. Namun, mereka membatalkan revisi setelah masyarakat marah dan turun ke jalan.