MK akan tindak lanjuti gugatan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:08 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Mahkamah Konstitusi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Dengan aturan itu, syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu sebelumnya tak lagi berlaku. Ambang batas pencalonan ditentukan berdasarkan jumlah pemilih di masing-masing daerah.

Rentang ambang batas berkisar 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah pemilu sebelumnya.

DPR sempat menganulir putusan MK itu lewat revisi UU Pilkada. Namun, mereka membatalkan revisi setelah masyarakat marah dan turun ke jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X