Dengan aturan itu, syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu sebelumnya tak lagi berlaku. Ambang batas pencalonan ditentukan berdasarkan jumlah pemilih di masing-masing daerah.
Rentang ambang batas berkisar 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah pemilu sebelumnya.
DPR sempat menganulir putusan MK itu lewat revisi UU Pilkada. Namun, mereka membatalkan revisi setelah masyarakat marah dan turun ke jalan.
Artikel Terkait
beberapa link live aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia dampak pengesahan RUU Pilkada
Baleg DPR RI tegaskan katanya Revisi UU Pilkada tidak berpihak pada Kaesang Pangarep
Kepentingan di Balik RUU Pilkada, pengamat kritik DPR lebih pro kepentingan Kaesang Pangarep
Kontroversi RUU Pilkada, Usia Kaesang Pangarep menjadi ramai diperbincangkan
Seolah cuek Jokowi tetap beraktivitas di Istana di tengah protes revisi UU Pilkada