Polres Cianjur Tetapkan 16 Pelajar Sebagai Tersangka dalam Kasus Duel Maut di Jembatan Parigi

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 09:15 WIB
Polres Cianjur Tetapkan 16 Pelajar Sebagai Tersangka dalam Kasus Duel Maut di Jembatan Parigi (foto lokasi jembatan parigi/antaranews.com)
Polres Cianjur Tetapkan 16 Pelajar Sebagai Tersangka dalam Kasus Duel Maut di Jembatan Parigi (foto lokasi jembatan parigi/antaranews.com)

BOGORINSIDER.com -- Kasus duel maut antar pelajar yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya memasuki babak baru.

Polres Cianjur menetapkan 16 pelajar sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Remaja Tewas dalam Tawuran Brutal Bersenjata Molotov di Jakarta Timur

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyampaikan bahwa semula para pelajar tersebut diperiksa sebagai saksi.

Namun, berdasarkan bukti yang cukup kuat, mereka terbukti turut berperan dalam peristiwa yang menewaskan Ziad, siswa MTS kelas 8.

Ke-16 pelajar tersebut berasal dari dua sekolah berbeda, yakni SMP dan MTS di Kecamatan Leles, dan masih duduk di bangku kelas 8 dan 9.

“Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari bertarung langsung, mengatur pertemuan untuk duel, merekam aksi, mengantar dengan sepeda motor, hingga hanya sekadar menonton,” jelas Tono dalam keterangan resmi di Cianjur, Kamis (24/7), dikutip dari Antara.

Duel maut yang viral di media sosial itu melibatkan dua kelompok pelajar, masing-masing tujuh orang dari SMP dan tujuh orang dari MTS.

Baca Juga: Puluhan Siswa SD di Depok Terlibat Tawuran, Polsek Cimanggis dan Pemkot Segera Lakukan Mediasi dan Pembinaan

Duel dua lawan dua terjadi di atas Jembatan Parigi. Saat pertarungan berlangsung, dua siswa terjatuh ke sungai di bawah jembatan.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera membubarkan aksi tersebut dan mengevakuasi dua korban yang terjatuh ke Puskesmas terdekat.

Sayangnya, salah satu korban, Ziad, dinyatakan meninggal dunia.

Polisi pun melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya menetapkan 16 pelajar sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Tawuran Siswa SD di Depok Libatkan Alumni SMP, Pemkot dan Polisi Lakukan Mediasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Damar Aryo Pamungkas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X