BOGORINSIDER.com -- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam langkah kepolisian yang menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh (May Day) yang digelar di depan Gedung DPR/MPR pada 1 Mei 2025.
Menurut TAUD, proses hukum yang masih terus berjalan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Perwakilan TAUD, A Belly Stanio, menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan upaya pembatasan ruang gerak masyarakat sipil dalam menyuarakan aspirasinya.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Trisakti Peringati Reformasi Ricuh, Puluhan Orang Diamankan
“Kita tahu bersama bahwa kelanjutan proses hukum terhadap 14 orang ini mencerminkan upaya menyempitkan ruang demokrasi. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga,” ujar Belly kepada wartawan, Selasa (3/6).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengajukan permintaan ke Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan serta menghentikan kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun permintaan tersebut tidak direspons.
Bahkan, para tersangka kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia, dan Cho Yong Gi, mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya adalah anggota tim paralegal dan tenaga medis yang turut membantu jalannya aksi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa keempat orang tersebut diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP karena tidak mematuhi perintah untuk membubarkan diri setelah diperingatkan tiga kali secara resmi oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Demo Ojol 20 Mei: Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas, Aksi Akbar Digelar Serentak
"Ada dua kelompok yang diamankan, 10 orang peserta aksi dan 4 lainnya merupakan anggota tim pendukung medis dan hukum," jelas Ade Ary.
Penetapan ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari lingkungan akademik.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI, Ikhaputri Widiantini, menyatakan keprihatinannya atas tindakan yang menimpa para peserta aksi, terutama mahasiswa UI Cho Yong Gi, yang turut menjadi tersangka.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung nilai demokrasi, kami menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak dasar warga negara, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Ikhaputri.
Artikel Terkait
Beberapa fasilitas umum di Pemkot Surabaya rusak pasca demo tolak UU TNI yang disahkan DPR RI
Demo UU TNI di Sukabumi berujung ricuh, wartawan jadi korban kekerasan hingga 3 korban dilarikan ke RS
Profil Annisa Mahesa anggota DPR RI termuda, kini menjadi viral terkait pernyataannya soal orang demo
Demo Ojol 20 Mei: Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas, Aksi Akbar Digelar Serentak
Demo Mahasiswa Trisakti Peringati Reformasi Ricuh, Puluhan Orang Diamankan