Apa Itu Quick Count, Real Count, dan Exit Poll? Ternyata Ini Perbedaan dan Metode Perhitungannya

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 19:32 WIB
Ilustrasi: Apa Itu Quick Count, Real Count, dan Exit Poll. (Foto/AyoBandung.)
Ilustrasi: Apa Itu Quick Count, Real Count, dan Exit Poll. (Foto/AyoBandung.)

BOGORINSIDER.com -- Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), ada beberapa istilah yang sering digunakan, yaitu quick count, real count, dan exit poll.

Ketiganya merupakan metode untuk menghitung cepat hasil pemungutan suara dalam Pemilu.

Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan gambaran perolehan suara peserta Pemilu, namun quick count, real count, dan exit poll memiliki perbedaan mendasar dalam hal sumber data dan metodenya.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Unggul, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menyusul

Arti Quick Count

Quick count adalah metode penghitungan cepat dalam Pemilu yang menggunakan data dari formulir C1 yang diambil dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.

Namun, hasil quick count ini tidak bersifat resmi, melainkan diperoleh dari survei terhadap sejumlah sampel hasil pemungutan suara di berbagai TPS yang telah ditentukan sebelumnya.

Hasil quick count biasanya dapat diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara dan umumnya diumumkan oleh lembaga survei atau tim internal dari masing-masing kandidat.

Penting untuk dicatat bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Adanya Kabar Kemenangan Luar Negeri Lewat Exit Poll, Gibran Rakabuming Raka: Ya Tanya KPU

Arti Real Count

Real count adalah penghitungan suara yang dilakukan secara resmi oleh KPU. Proses real count ini melibatkan penghitungan suara dari semua TPS dengan menggunakan data dari formulir C.

Proses ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan quick count, biasanya paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.

Hasil real count akan diumumkan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X