Hukuman yang Pantas untuk JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu? Dendam Kesumat Sampai Tiduri Jenazah Korbannya

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 09:32 WIB
Pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU (Instagram @than_xoo_wie)
Pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU (Instagram @than_xoo_wie)

BOGORINSIDER.com -- Tersangka pria berinisial JND pelaku tunggal pembunuhan satu keluarga di Babulu Penajam Paser Utara terancam hukuman mati.

Diinformasikan, apa yang dilakukan oleh JND yang menghabisi nyawa satu keluarga termasuk bekas kekasihnya viral dan banyak yang tak menduga.

Hal tersebut karena, JND membunuh kelima korbannya seorang diri pada hari Selasa, 6 Februari 2024 pukul 02.00 WITA dini hari.

Ketika hari kejadian, JND pulang dari pesta miras dan langsung menyambangi rumah mantan kekasihnya.

Baca Juga: Ada Kolam Renang di Rooftop, Kytos Hotel Setiabudi Bandung, Cukup Ngeluarin Uang Segini untuk Staycation Nyaman

Setibanya di lokasi, JND lantas membunuh kelima korbannya satu persatu, di antaranya yakni WL (34), SW (34), JR (15), SG (12), dan ZA (2,5).

Sebelum membunuh kelima korban, JND diinformasikan sempat mematikan terlebih dahulu listrik rumah untuk mempermudah aksinya.

Dilansir BogorInsider.com dari kanal Youtube Kompas TV pada hari Kamis, 8 Januari 2024 setelah menghabisi kelima korban, pelaku sempat memperkosa salah satu jenazah.

Usai melakukan itu, JND mengamil pula barang korban, di antaranya yaitu uang tunai dan tiga ponsel.

"Jadi selesai melakukan pembunuhan, dia mengambil handphone dan uang korban," kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto.

"Rp353 ribu," bebernya.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Realme C67, Ponsel Terbaru dengan Fitur Unggulan dan Desain Elegan

Hal yang membuat pelaku merencanakan ini semua karena rasa dendam karena orang tua mantan kekasihnya tidak memberi restu.

Pada awalnya, pelaku sebenarnya berniat hanya menghabisi ayah dari mantan kekasihnya tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X