Korban beberapa kali dijual oleh pelaku kepada individu tidak bertanggung jawab dengan harga Rp 300 hingga Rp 500 ribu untuk setiap pertemuan.
Pada tanggal 20 Desember 2023, polisi akhirnya menemukan korban di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Akibat perbuatan mereka, AD dan DF dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan/atau 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO), yang mengancam kurungan hingga 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Tragedi Tenggelamnya Kapal Titanic, Konon Katanya Tenggelamnya Kapal Terbesar di Awal Abad ke-20 Ini Disengaja
Tragedi Kasus Marsinah, Kasus yang Masih Menjadi Misteri dan Mencoreng Wajah Hukum di Indonesia
Tragedi Kasus Sum Kuning, Menilik Kasus yang Melibatkan Anak Pejabat, Masih Sama Hingga Sekarang?
Kupas Tuntas Novel The Satanic Verses, Novel yang Memicu Kontroversi dan Dilarang Beredar di Seluruh Dunia
Ramalan Zodiak Besok: Membongkar Rahasia Kehidupan Capricorn, Aquarius, dan Pisces Pada 20 Desember 2023