BOGORINSIDER.com --Nikah adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki nilai pahala besar jika kita menjalankannya.
Menikah dianggap sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama, karena menikah kita akan menghabiskan sisa umur kita yang menjalankan ibadah menikah itu.
Baca Juga: Keutamaan Sedekah dalam Islam yang Perlu Diketahui, Yuk Simak
Allah sendiripun berfirman dalam QS. An-Nur ayat 32 yang artinya “Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian- Nya), Maha Mengetahui..”
Tujuan utama dari menikah sendiri adalah menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Selain hanya menjalankan ibadah, menikah juga sebagai bentuk dari memenuhi kebutuhan manusia, terutama dalam hal biologis.
Menikah juga bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Walaupun menikah disebutkan sendiri oleh Allah SWT dan juga merupakan sunnah daripada Rasulullah SAW, hukum nikah sendiri memiliki hukumnya sendiri bagi masing-masing individu.
Merangkum dari berbagai sumber, menikah memiliki 5 hukum menikah sesuai dengan keadaan dari masing-masing individu.
1. Wajib
Bagi kamu yang telah mampu, baik secara mental, psikologis, fisik maupun finansial maka kamu termasuk golongan orang yang wajib untuk melakukan pernikahan.
Tidak ada alasan untuk tidak menikah jika kamu telah mampu. Dengan menikah juga membuat kita terhindar dari perbuatan zina.
Baca Juga: 4 Hiasan yang Dilarang Islam Untum Dipajang Di rumah, Kalian Wajib Tahu
2. Sunnah