4 Hiasan yang Dilarang Islam Untum Dipajang Di rumah, Kalian Wajib Tahu

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 17:43 WIB
4 gambar yang dilarang dalam islam. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
4 gambar yang dilarang dalam islam. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Islam memberikan pedoman hidup untuk umatnya, tidak hanya mengatur perihal ibadah saja. Kita pastinya ingin mendekorasi rumah agar tidak terlihat kosong dan terlihat lebih berwarna.

Namun, didalam islam ada beberapa larangan yang tidak boleh dipajang di rumah
sebagai hiasan. Apa saja yang dilarang islam untuk dipajang dirumah? Liat informasinya di bawah ini.

Baca Juga: Segera menikah yuk karen Inilah Tujuan Menikah Dalam Islam!

1. Patung Tiga Dimensi

Hiasan pertama yang dilarang untuk dipajang adalah patung tiga dimensi. Dikatakan
malaikat enggan masuk apabila terdapat patung tiga dimensi didalamnya. Dikhawatirkan, keberadaan patung akan menjadi sesembahan dan dipuja oleh
pemiliknya. 

2. Memajang Kaligrafi Al-Qur’an

Hiasan lainnya yang dilarang adalah kaligrafi dengan tulisan Al-Qur’an. Hal ini telah disepakati para ulama, karena ayat Alquran merupakan ayat suci, sehingga harus dijaga kesuciannya, dengan menaruhnya di tempat terbaik.

Baca Juga: Berikut ini istilah turut berduka cita menurut agama Islam, kalian wajib memahami artinya
  
3. Memajang Lukisan Berwarna

Islam mengajarkan bahwa memajang lukisan makhluk hidup yang bernyawa, adalah
sesuatu yang dilarang. Syarat lukisan yang tidak boleh dipajang lukisan yang memiliki tubuh, menyerupai manusia, atau merupakan makhluk hidup.

4. Memajang Foto di Dinding

Hal yang terakhir adalah memajang foto di dinding. Karena memajang foto di dinding
merupakan sebuah kemungkaran dan perkara jahiliyah. 

Baca Juga: SMAIT BBS Menyelenggarakan Peringatan Tahun Baru Islam 1444 H, Momentum Hijrah

Jika kamu tetap memajang foto di rumah, maka kelak kamu akan diminta menghidupkan kembali sosok yang kamu pajang tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X