Nikah menjadi sunnah jika kamu telah mampu secara mental, fisik dan finansial, tetapi kamu mampu mengendalikan nafsumu jika belum menikah. Hukum ini menjadi sunnah untuk kamu, tetapi memang dianjurkan untuk menikah jika dilihat mampu dalam menjalankan pernikahan.
3. Mubah
Mubah artinya boleh dilakukan. Tujuan menikah dari masing-masing setiap orang memang berbeda-beda. Ada yang menikah untuk menyempurnakan separuh agamanya, atau ada pula orang yang melangsungkan pernikahan hanya untuk sekedar masalah duniawi.
Hal ini menjadi mubah bagi mereka yang memiliki tujuan dan orientasi ke arah duniawi sekalipun.
4. Makruh
Makruh adalah ibadah yang jika ditinggalkan lebih baik daripada dilaksanakan. Golongan orang- orang yang masuk ke dalam kondisi ini adalah ketika orang tersebut dirasa tidak mampu untuk memenuhi hak dan kewajiban perannya dalam berumah tangga nantinya. Seperti memiliki suatu penyakit, atau kondisi finansial nya belum stabil.
5. Haram
Menikah bisa menjadi haram jika seseorang memiliki niat buruk kepada calon pasangannya.
Jika orang tersebut berniat untuk menganiaya, menyakiti atau membalas dendam kepada pasangannya, maka menikah menjadi haram untuknya.
Baca Juga: Segera menikah yuk karen Inilah Tujuan Menikah Dalam Islam!
Kita tidak pernah tahu seberapa mengenal kita dengan pribadi orang lain. Niat yang dimiliki oleh seseorang tentu hanya dirinya saja yang mengetahui.
Syarat dari menikah sendiri adalah calon pengantin memenuhi syarat, yaitu sehat, baligh, beradab dan bukan mahram, adanya wali dan saksi serta ijab qabul. Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pelaksanaan menikah dapat dilaksanakan.
Artikel Terkait
Beberapa Keutamaan Bulan Muharram Tahun Baru Islam
Tata Cara Tayamum yang Baik dan Benar Sesuai Syariat Islam
Tata Cara Mandi Wajib Perempuan dan pria yang Benar Menurut Islam, Sudah Benarkah Cara Mandi Wajib Kalian?
SMAIT BBS Menyelenggarakan Peringatan Tahun Baru Islam 1444 H, Momentum Hijrah
Berikut ini istilah turut berduka cita menurut agama Islam, kalian wajib memahami artinya