lifestyle

Siap-siap, Tarif Ojol Naik Lagi dan Ini Rinciannya

Selasa, 9 Agustus 2022 | 07:32 WIB
Ojek online atau ojol. (Ilustrasi BogorInsider.com)

 

BOGORINSIDER.com - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat telah merilis tarif baru ojek online untuk tahun 2022. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022.

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, KM 2019 No. KP 348. Selain itu, peraturan baru untuk ojol ini menjadi pedoman sementara untuk penetapan batas atas dan bawah tarif ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip BogorInsider.com, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Terharu! Viral Kisah Ojek Online Mengumpulkan Tip dari Pelanggannya untuk Membeli Sepatu Baru

Hendro mengatakan, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Pembagian ketiga zonasi itu yakni: Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, dalam peraturan tersebut, komponen biaya yang merupakan tarif meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung, dimana biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi, termasuk keuntungan mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan perusahaan aplikasi hingga 20%.

Baca Juga: Penawaran Gaji Rp10 Juta Jadi Driver Ojol dari Pesaing Grab

Biaya layanan yang tercantum dalam lampiran adalah biaya layanan untuk diskon biaya tidak langsung dalam bentuk biaya sewa pengguna yang diterapkan.

Dirjen Hendro menambahkan, perusahaan pemohon menerapkan tarif jasa baru yang lebih rendah, tarif jasa yang lebih tinggi, dan biaya jasa minimum sesuai dengan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah ditetapkan keputusan menteri ini.

Tarif Baru Ojol

Besaran tarif baru Ojol:
Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Halaman:

Tags

Terkini

Kenapa Sering Laper Tengah Malam?

Rabu, 17 September 2025 | 21:20 WIB

Cedera Mata Akibat Padel Risiko paling Diremehkan

Rabu, 17 September 2025 | 21:13 WIB

Ganti 4 Minuman ini Agar Ginjal Tetap Sehat

Rabu, 17 September 2025 | 20:53 WIB

Waspada, Tiba-tiba Memar tanpa Benturan

Rabu, 17 September 2025 | 20:46 WIB

Perlukah Rambut Dicukur Habis? Ini Penjelasan Dokter !

Rabu, 17 September 2025 | 20:36 WIB

Rambut Rontok dan Kering Atasi dari Rumah

Selasa, 16 September 2025 | 20:50 WIB

Khasiat Jahe Merah dan Lemon untuk Tubuh

Selasa, 16 September 2025 | 20:37 WIB