Namun hingga saat ini, terduga pelaku tidak memenuhinya.
“Namun kami sedang mendalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut berperan secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan tersebut. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan,” jelasnya.
BACA JUGA : Aklamasi, Arif Satria Terpilih Lagi Jadi Rektor IPB Periode 2023-2028
Saat ini, kata dia, SAN masih dalam proses penyidikan dan terancam dari tersangka.
SAN tersangka kasus penipuan pinjaman online di Bogor yang mengorbankan ratusan mahasiswa IPB University pun terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Ipe)
Artikel Terkait
Wanita Terperosok Hanyut di Dadali Bogor Mahasiswi IPB Semester 5 Belum Ditemukan
Kabar Korban Mahasiswi IPB Adzara Nabila Hanyut di Dadali Ditemukan Mengambang di Banjir Kanal Barat Jakarta
Ini dia , 5 Tips Optimalkan Manfaat Pinjaman Online Untuk Modal Bisnis Anda
Arif Satria Kembali Terpilih Sebagai Rektor IPB periode 2023-2028 secara aklamasi
Gegara ratusan mahasiswanya jadi korban penipuan pinjaman online Rektor IPB University libatkan OJK