Polisi Periksa 7 Saksi terkait Lokasi Pembuangan Limbah B3 di Tenjo

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 20:35 WIB
sampel di lokasi pembuangan limbah B3 di Bogor.
sampel di lokasi pembuangan limbah B3 di Bogor.

"Kami menemukan beberapa kemasan ada petunjuk bahwa limbah tersebut merupakan. Hasil keterangan saksi sementara, ini lahan milik seseorang yang membuang limbah di sini, sebagian lagi lahan milik Perhutani," kata Iman.

Menurutnya ada lima jenis limbah B3 yang dibuang di atas lahan seluas 3.000 meter persegi ini.

Kepolisian menduga, pembuangan limbah B3 di Bogor tersebut milik salah satu perusahaan yang kini dalam penyelidikan. Kepolisian pun belum memeriksa pemilik transportasi limbah ini.

"Sementara dari petunjuk yang ada di lokasi, itu satu perusahaan. Bisa saja nanti ada yang lain, tergantung pengembangan. Limbahnya dari mana juga belum teridentifikasi, karena masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," tegas Iman.

Polres Bogor bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menemukan ada penampungan oli yang dibuang begitu saja di bak penampungan seperti kolam yang dibuat oleh terduga pelaku.

Selain memasang garis polisi, Iman juga memerintahkan polsek setempat mengamankan lokasi tersebut, serta menutup akses jalan bagi angkutan yang mengangkut limbah untuk menuju lokasi pembuangan.

"Sementara kami police line dulu, kami juga minta kapolsek dan kades mengamankan lokasi. Sementara akses menuju lokasi juga akan dilakukan pemerataan," jelas Iman.

Di sisi lain, polisi menerima aduan dari masyarakat yang mengalami ganguan pernapasan dan gatal-gatal diduga akibat aktivitas pembuangan limbang B3 di Bogor.

"Sudah berobat ke puskesmas, nanti kami lakukan pendalaman, apakah sakitnya tersebut dampak dari adanya pembuangan di lokasi. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup," katanya.

Sementara Kepala Seksi Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru mengungkapkan, pihaknya sempat juga melakukan penyegelan pembuangan limbah B3 di Bogor pada Senin, 10 Oktober 2022, sekaligus menghentikan aktivitas pembuangan limbah B3.

Di sekitar lahan pembuangan limbah B3 di Bogor tersebut, juga terdapat aktivitas ilegal lain. Yakni, pembuangan limbah tidak berizin, selain pembakaran ban bekas. "Selain pembakaran ban, sepertinya yang satunya itu dumping limbah pabrik. Sepertinya limbah kemasan susu gitu," kata Dyan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitri Anisa Latifa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X