"Berdasarkan penjelasan pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung sejak Februari 2022 hingga saat ini," jelas Iman.
SAN tersangka investasi bodong di Bogor dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.