BOGORINSIDER,com - Polres Bogor, telah menangkap SAN (29), pelaku penipuan investasi bodong di Bogor kepada ratusan mahasiswa IPB University hingga membuat para korban memiliki utang ke beberapa platform pinjaman online (pinjol) hingga Rp2,3 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, ada empat platform yang digunakan para korban untuk mengikuti investasi bodong di Bogor yang diiming-imingi pelaku kepada korbannya mahasiswa IPB University.
Adapun akun yang digunakan pelaku untuk melancarkan investasi bodong di Bogor yakni Akulaku Rp500 juta, Kredivo Rp900 juta, Shopee Pinjam Rp400 juta dan Shopee Paylater Rp500 juta.
Iman menerangkan, SAN dikenalkan dengan para korban yang berjumlah 317 dan 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB University itu oleh ZFR dan RA, yang sebelumnya menjadi member pelaku dan tidak pernah pembayaran pinjamannya.
Sehingga ZFR dan RA mengenalkan pelaku dengan mahasiwa IPB University lainnya.
Lalu pada 27 Juli 2022, pelaku menggelar zoom meeting dengan mahasiswa Faskom dibantu RA dan menyampaikan kerja sama untuk meningkatkan toko online milik pelaku.
Baca Juga: Gegara ratusan mahasiswanya jadi korban penipuan pinjaman online Rektor IPB University libatkan OJK
"Faktanya pelaku tidak memiliki toko online. Pelaku kemudian meminta apara mahasiswa itu untuk melakukan pinjaman di beberapa akun penyedia pinjaman, di mana uang hasil pinjaman seolah-olah digunakan untuk berbelanja di toko online milik pelaku, dengan alasan untuk meningkatkan rating toko dan akan diberikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan. Dan rencana keuntungan itu digunakan untuk kepentingan organisasi," jelas Iman.
Setelah itu, sebagian dari peserta zoom itu bersedia bekerja sama dengan pelaku investasi bodong di Bogor dan mengikuti saran pelaku.
Setelah berjalan sekitar dua bula, pelaku kembali diperkenalkan secara bertahap kepada kelompok organisasi mahasiswa lainnya.
"Sehingga ada 9 organisasi mahasiswa IPB termasuk Faskom yang berjumlah sekitar 100 orang mahasiswa yang ikut bekerja sama dengan pelaku. Jadi sebelum pelaku melakukan kerja sama dengan mahasiswa IPN, pelaku juga melakukan kerja sama dengan pihak lain di mana pembayaran, baik keuntungan maupun cicilan serta fee referensi atau mengajak korban berasal dari modal kerja sama mahasiswa IPB," kata Iman.
Berdasarkan laporan, serta keterangan saksi dan korban, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 17 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIN di Perumahan Kebun Raya Residence, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.