4.Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikianlah informasi mengenai jadwal pelayanan SIM Keliling di Bogor, yang oleh sesuatu sebab dapat berubah sewaktu-waktu.