BOGORINSIDER.com - Bagi warga yang ingin melakukan pelayanan SIM Keliling di Bogor dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Waktu pelayanan SIM Keliling di Bogor pada hari ini Jumat, 4 November 2022 berlokasi di Polsek Caringin mulai pukul 09.00 s / d 13.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling di Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Berikut informasi cuaca di Bogor hari ini, waspada ada hujan petir di siang bolong
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Berikut informasi ganjil genap Puncak Bogor hari ini, cek pelat nomor kamu sebelum berakhir pekan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di Bogor yang disediakan Polres Bogoe untuk hari ini, Jumat (4/11/2022).
Artikel Terkait
Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini, Catat Juga Harga dan Persyaratannya
Data Terbaru 1-6 Agustus 2022, Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bogor
Info Terbaru Jadwal SIM Keliling Kota dan Kabupaten Bogor 8-13 Agustus 2022
Jadwal SIM Keliling 24-30 Oktober 2022, Simak Jadwal Terbarunya
Berikut informasi ganjil genap Puncak Bogor hari ini, cek pelat nomor kamu sebelum berakhir pekan