Pihak keluarga Ferry Irawan somasi Denny Sumargo, Hotman Paris: gak asah khawatir gw bantu!

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 11:30 WIB
Kolase foto pihak Ferry Irawan yang somasi Denny Sumargo gegara video permintaan maaf kliennya viral. (Instagram sumargodenny & YouTube Cumicumi)
Kolase foto pihak Ferry Irawan yang somasi Denny Sumargo gegara video permintaan maaf kliennya viral. (Instagram sumargodenny & YouTube Cumicumi)

BOGORINSIDER.com --Pihak keluarga Ferry Irawan yang diwakili Sunan Kalijaga menegaskan pihaknya akan mengeluarkan somasi kepada Denny Sumargo.

Somasi itu dikeluarkan karena keluarga tak terima Denny Sumargo mengunggah video Ferry Irawan menangis di kanal YouTube miliknya.

Denny Sumargo diketahui sempat menayangkan video Ferry Irawan menangis.

Baca Juga: Nikita Mirzani hujat Bunda Corla habis-habisan, Lolly : Banyak komen jelek, mau aku kirimin ke mama

Hal itu direkam Denny Sumargo saat berbincang dengan Verrell Bramasta dan Athalla Naufal di podcast miliknya.

"Kami mendapat informasi bahwa ada seorang publik figur, seorang atlet yang kami duga dengan sengaja menyebarkan sebuah video dari Ferry Irawan tanpa seizin dan tanpa hak yang membuat keluarga malu dan mendapat bully," tutur Sunan Kalijaga saat konferensi pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Ternyata tuntutan keluarga Ferry Irawan terhadap Denny Sumargo membuat pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, turun tangan.

Walaupun tidak menyebutkan nama, Hotman Paris membahas soal kasus Denny Sumargo dan Ferry Irawan.

Baca Juga: Minta pendapat buat penampilannya yang pakai hijab, Aura Kasih : Cocok ga?

"Sehubungan dengan berita viral, adanya oknum yang memberikan somasi seseorang karena mem-posting di sosial media nangis-nangis yang minta maaf, saya mau kasih pencerahan hukum," kata Hotman Paris di Instagram, Jumat (20/1).

Hotman Paris menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, unggahan tersebut tidak masuk ke dalam ranah pencemaran nama baik.

"Baca SK bersama antara Kapolri, jaksa agung, dan menteri Menkominfo, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU ITE," tambahnya.

"Jadi, mem-posting sesuatu kenyataan yang bukan berita asusila, bukanlah pencemaran nama baik" jelasnya lagi.

Baca Juga: Akhirnya balas sindiran Deddy Corbuzier soal penayangan Fajar Sad Boy, KPI : Tidak ada larangan sih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X