Berikut ini link dan syarat pendaftaran formasi ASN PPPK

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 12:07 WIB
Kemenag buka 50 ribu ASN PPPK. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Kemenag buka 50 ribu ASN PPPK. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi dimulai 21 Desember 2022 dan akan berlanjut hingga 6 Januari 2023.

Penerimaan PPPK Kemenag tahun 2022 berjumlah 49.549 formasi.

Baca Juga: Kemenag membuka seleksi penerimaan ASN PPPK hampir 50 ribu, yuk cek link pendaftarannya dibawah ini

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Nurudin, mengatakan pelamar harus mendaftar secara online di laman sscasn.bkn.go.id.

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri," ujar Nurudin dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022

Seleksi PPPK di lingkungan Kemenag membagi pelamar menjadi tiga kriteria.

Masing-masing pelamar nantinya dapat mendaftarkan diri sesuai dengan kriteria masing-masing.

Berikut tiga kriteria pelamar dalam seleksi PPPK Kemenag 2022:

1. Pelamar eks tenaga honorer kategori II (Eks-THK II)

Pelamar Eks-THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK 2022.

2. Pelamar non-ASN Kemenag

Pelamar non-ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X