Baca Juga: Sebelum menggunakan singlet, pakaian Al Nahyan disorot netizen
"Panggilan sebelumya tidak sah, tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP. Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi. Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut," terang hakim ketua majelis.
"Sementara, pemanggilan JPU dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung. Sehingga, tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain," lanjutnya.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani kembali melakukan persidangan dengan menggunakan pakaian bikin salfok
Nikita Mirzani kecewa karena Dito Mahendra tidak hadir ke persidangan: infonya dia dipanggil KPK juga
Disebut kena karma, Nikita Mirzani mengalami pengapuran tulang bagian belakang leher
Usai lakukan terapi tulang pengapuran di babian leher, begini kendisi Nikita Mirzani
Alami penyakit yang mengerikan harus terapi tiga kali seminggu, Nikita Mirzani akan dibebaskan dari tahanan?