Sehingga majelis hakim ingin melihat dulu upaya jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra ke sidang.
Baca Juga: Hasil tes poligrafi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akurat mereka berbohong
"Panggilan sebelumya tidak sah, tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP. Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi. Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut," terang hakim ketua majelis.
"Sementara, pemanggilan JPU dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung. Sehingga, tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain," lanjutnya.
Sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani akan dilaksanakan lagi pada 19 Desember 2022.
Bila yang bersangkutan tidak bisa memberikan kesaksian lagi, majelis hakim akan langsung mengambil sikap.***
Artikel Terkait
Bongkar pesan Jokowi pada menantunya' yang sabar ngehadapin Kaesang, Bapak aja susah nahan sabar'
Usai menggelar pernikahan Kaesang dan Erina super mewah, Nadya Arifta dikabarkan keturunan sultan
Jokowi mengingatkan untuk sedikit serius, hingga Kaesang memberi komentar seperti ini
Al Nahyan bersikap nyeleneh dipernikahan Kaesang hingga dicibir netizen, ini respon Bobby Nasution
Pasangan pengantin baru, Kaesang selalu ngetweet sudah keramas sebanyak tiga kali hingga dicibir netizen