BOGORINSIDER.com --Deddy Corbuzier resmi berpangkat Letnan Kolonel Tituler TNI.
Pangkat tersebut juga diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudong Abdurrahman.
Padahal, pemberian pangkat tersebut juga memberikan Deddy beberapa hak terbatas seperti perwira militer Indonesia pada umumnya.
Sejumlah hak yang didapatkan Deddy usai menerima pangkat tersebut mulai dari gaji hingga plat nomor kendaraan khusus TNI.
"Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto dikutip dari Detikcom pada Selasa (13/12).
Bila merujuk perihal golongan pangkat Letnan Kolonel, maka Deddy masuk dalam kategori perwira menengah.
Besaran gaji yang diterima anggota TNI dengan pangkat Letnan Kolonel mulai dari Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Namun, Deddy mengaku tidak akan mengambil gaji atau tunjangan yang seharusnya bisa didapatkannya usai berpangkat Letkol Tituler TNI.
"Just to confirm (hanya ingin konfirmasi), saya tidak akan mengambil gaji/tunjangan apapun," kata Deddy dalam unggahan Instagram Stories yang dikutip pada Kamis (15/12).
Selain itu, Deddy juga lebih memilih untuk mengembalikan gaji atau tunjangan tersebut ke pemerintah.
Deddy merasa bahwa nominal tersebut bisa diberikan untuk pihak yang lebih membutuhkan.
"Semua saya kembalikan ke negara untuk yang lebih membutuhkan," kata Deddy.
Artikel Terkait
Jokowi mengingatkan untuk sedikit serius, hingga Kaesang memberi komentar seperti ini
Al Nahyan bersikap nyeleneh dipernikahan Kaesang hingga dicibir netizen, ini respon Bobby Nasution
Pasangan pengantin baru, Kaesang selalu ngetweet sudah keramas sebanyak tiga kali hingga dicibir netizen
Terancam akan hidup susah dengan Erina, Kaesang Pangarep: istriku mau jualan brambang goreng
Gagal menjadi menantu presiden Jokowi, ini alasan Kaesang dan Felicia putus karena hal ini