"Ya nggak tahu lah (hadir atau tidak). Wallahu alam," ucap Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.***
Artikel Terkait
Kabar bahagia, Fitri Salhuteru sebut Nikita Mirzani akan bebas karena pasal UU ITE akan dihapuskan
Nikita Mirzani dikabarkan bangkrut harus bayar denda 12 miliar sampai rumah dijual
Penangguhan Nikita Mirzani ditolak hakim: jangan loyo kamu!
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak pengadilan Negeri Tangerang: kalau gak ditolak ntar gak bisa ketemu Dito
Lakukan persidangan, Nikita Mirzani ditemani kekasih barunya bule