Baca Juga: Atas keterangan dokter, Nikita Mirzani dilarikan ke RS Bhayangkara Banten karena sakit
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani siap buka suara dan berharap kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan
Nikita Mirzani terancam 12 tahun ditahan kasus pencemaran nama baik, hingga menulis surat menuntut keadilan
Fitri Salhuteru sahabat Nikita Mirzani kecewa kepada jaksa yang menolak penundaan penahanan
Nikita Mirzani ditahan di Serang, Isa Zega melakukan pesta berulang kali atas penangkapan Nyai
Fitri Salhuteru sahabat dari Nikita Mirzani memberi sindiran yang menohok untuk Dito Mahendra