BOGORINSIDER.com --Masih ingatkah Anda dengan Indra Kenz yang tersangka dalam dugaan penipuan investasi berkedok platform Binomo?
Pada Jumat (28 Oktober 2022) pukul 10.00 WIB melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang yang dijuluki Madman Medan.
Sidang tersebut menghadirkan Indra Kenz sebagai calon napi untuk diperiksa para korban kasus Binomo.
Mereka memprotes, berorasi, dan menuntut hukuman berat bagi pria bernama asli Indra Kesuma itu.
dilaporkan bahwa korban berencana untuk mengawal persidangan dengan spanduk dan papan reklame. Sidang hari ini memutuskan agenda terdakwa Indra Kenz.
Salah satu korban, yakni Marunazara menjelaskan, mewakili korban, berharap Indra Kenz dipenjara 20 tahun lamanya. Ia lantas menguliti “dosa” Indra Kenz selama sidang berlangsung.
“Kami juga minta hakim memutuskan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatan penipuan yang dilakukan Indra Kenz,”
ia menyambung seraya menyebut Indra Kenz melakukan penipuan data kepada hakim.***
Artikel Terkait
Sedang liburan ke Bekasi? cobain wisata kuliner Bekasi yang gak bakal bikin kalian menyesal
Wisata kuliner Bekasi dengan cita rasa yang enak dan menyenangkan, wajib coba nih!
4 Cara Yang Dapat Di Lakukan Untuk Menghadapi Orang Yang Tidak Menghargai
Kaum Adam Harus Tau Nih, Ini Syarat Menjadi Imam Sholat Berjamaah
Dibaca Yuk Ternyata 4 Zodiak Ini Yang Bersifat Bijaksana dan Berpikir Dewasa