Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain kelima figur publik tersebut, 129 orang ini termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.
Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.***
Artikel Terkait
Penghasilan artis kontroversial Nikita Mirzani bisa 2 M dalam sehari dari endorsment
Nikita Mirzani ingin pindah rumah ungkap di Youtube Luna Maya: kalau lemari sudah nggak muat, artinya rumahnya
Usai Nikita Mirzani ditahan, Managernya mengungkapan begini kabar anak-anak Nikita Mirzani
Heboh ternyata ini isi postingan Nikita Mirzani yang menyebabkan dirinya ditahan di Kejaksaan Negeri Serang
Nikita Mirzani sebut Dito Mahendra: Dia itu banyak tipu uang orang