BOGORINSIDER.com --Alvin Faiz kembali diterpa rumor soal dugaan menjual tanah wakaf seluas 4.000 meter persegi.
Kabar tersebut pertama kali dibocorkan melalui akun Instagram @opposite6890.bytes yang mengunggah bukti berupa sertifikat tanah yang diduga Alvin Faiz menjual tanah wakaf.
Diyakini bahwa sertifikat tanah merupakan milik Alvin Faiz yang diduga menjual tanah wakaf.
Dalam keterangan map berwarna biru, tertulis luas tanah 4000 meter persegi yang terletak di Desa Cipambuan, Jawa Barat.
"tanah wakaf bukan tanah Hibah. Tanah Wakaf digunakan untuk mensejahterakan Umat, bukan untuk mensejahterakan Pribadi. Cc. Alvin dan Keluarga," tulis akun tersebut.
Sayangnya, tidak diperlihatkan isi surat yang berada di dalam map berwarna biru tersebut.
Namun, sang pemilik akun mengungkapkan bahwa isi surat itu akan membuat geger banyak ornag ketika dibuka.
"Ingat ini baru sampulnya belum dibuka lagi isi dan keterangan wakafnya," ujar akun itu membuat penasaran.
Baca Juga: Geger! Disinggung soal salat Jumat, ternyata ini agama asli Reza Arap
Akun itu juga mengungkapkan hukum menjual tanah yang sudah diwakafkan. Tanah wakaf merupakan hibahan tanah yang nantinya digunakan untuk kepentingan banyak orang, bukan untuk pribadi.
Tanah yang telah diwakafkan sejatinya adalah hak milik Allah SWT, yang dikelola oleh Nazhir agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," bunyi peringatan akun tersebut.
"Tanah wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,"bebernya lagi.
Unggahan menjual tanah wakaf itu membuat Alvin Faiz bereaksi.