BOGORINSIDER.com --Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.
Padahal, Ferry Irawan akan ditahan kasus KDRT di Rutan Mabes Polri Jatim di Surabaya dan dijadwalkan mulai kemarin Senin (16/01/2023).
Baca Juga: Bak menjual kenangan manis, Ferry Irawan rayu Venna Melinda usai KDRT: abi mohon dari lubuk hati...
Pada saat yang sama, penyidik juga merilis hasil pemeriksaan kesehatan Ferry Irawan.
Melansir dari sumber lain, Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry Irawan tidak mengalami gangguan kesehatan, sehingga bisa atau memenuhi syarat untuk ditahan.
Baca Juga: Diundang ke rumah Raffi Ahmad, Bunda Corla beri pesan begini
“Ya, pertama kami sampaikan kondisi kesehatan. FI hasil pemeriksaan tim biddokes disimpulkan tidak ada kendala untuk dilakukan langkah selanjutnya ke penyidik. Bisa tahap lanjut sesuai penyidik, kita ambil darah, kita periksa fisik,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin geger Devano sempat ingin bunuh diri karena gak kuat akan hal ini, iis dahlia: lapor polisi!
Di lain hal, pihak kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang justru mengharapkan kliennya itu tak ditahan dan kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.***