BOGORINSIDER.com --Kuat Mar'uf termasuk pelaku pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Joshua Hutabarrat divonis delapan tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah dan melakukan kejahatan tersebut.
Jaksa atau penuntut umum membacakan permohonan Kuat Ma'ruf itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/1).
Baca Juga: Dikta alami pelecehan saat manggung di Sarinah hingga ingin belajar bela diri jurus ini
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara," lanjutnya mengutip detikcom.
Kuat diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.
"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata jaksa.
Hukuman yang memberatkan Kuat adalah perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Yosua, tidak menyesali perbuatannya hingga berbelit-belit dalam menuntaskan kasus ini.
Sementara itu hal yang meringankannya ialah sikap sopan Kuat selama persidangan, belum pernah terjerat kasus hukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Jaksa juga mengungkapkan Kuat sudah mengetahui soal rencana penembakan Brigadir Yosua. Hal itu dibuktikan dengan aksinya yang membawa pisau di dalam tas selempangnya.
Selain Kuat Ma'ruf, polisi telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana ini.