BOGORINSIDER.com --Aktor Revaldo terlibat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Dia ditangkap polisi setelah mengonsumsi sabu.
Revaldo ditangkap di apartemennya di Jakarta Pusat pada Rabu malam (1/11). Tes urin juga menunjukkan bahwa Revaldo dinyatakan positif menggunakan obat tersebut.
"Iya betul penangkapan kemarin. Ditangkap di apartemen di Jakarta Pusat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Kamis (12/1).
Baca Juga: 6 tahun menikah hingga cerai, terungkap Melody Prima bahas tentang pelakor di Instagram pribadinya
"Hasil tes urine Revaldo positif methamphetamine, amphetamine, dan THC," lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
"(Ditangkap) seusai memakai. Sabu dan ganja," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengutip detikcom.
Baca Juga: 6 tahun menikah hingga cerai, terungkap Melody Prima bahas tentang pelakor di Instagram pribadinya
Pada keterangan rilis, Revaldo dikenakan Pasal 111 dan Pasal 112. Dua pasal itu berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman subsider. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Revaldo pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada April 2006 dengan barang bukti berupa satu paket sabu dan alat isap.
Kala itu ia divonis penjara dua tahun dengan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.
Penangkapan kedua pada Juli 2010 dengan barang bukti berupa 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering. Revaldo pun kembali dibui selama tujuh tahun lamanya.***