Aduh gak kapok-kapok Revaldo kembali ditangkap kasus narkoba di apartemennya Jakarta

photo author
- Jumat, 13 Januari 2023 | 19:36 WIB
Revaldo kembali ditangkap atas kasus narkoba. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Revaldo kembali ditangkap atas kasus narkoba. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Aktor Revaldo kembali terlibat dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya, dan ditangkap polisi setelah menggunakan sabu.

Revaldo ditangkap di apartemennya di Jakarta Pusat pada Rabu malam (11/1). Tes urin juga menunjukkan bahwa Revaldo dinyatakan positif menggunakan obat sabu tersebut.

"Iya betul penangkapan kemarin. Ditangkap di apartemen di Jakarta Pusat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Kamis (12/1).

Baca Juga: Pesan Rozy usai ketahuan berselingkuh dengan ibu mertua : saya gak mau orang tua saya stress!

"Hasil tes urine Revaldo positif methamphetamine, amphetamine, dan THC," lanjutnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan Revaldo kembali mengonsumsi narkoba karena sedang memiliki banyak masalah.

"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps: keinginan untuk melakukan lagi," ujarnya.

Baca Juga: Bikin heboh unggahan close friend Alvin Faiz membongkar aib perselingkuhan Larissa Chou dengan laki-laki ini ?

Berdasarkan hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi ganja, sedotan, hingga alat isap ganja.

"Untuk barang bukti yang disita di TKP 2 di Pakubuwono ada satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah stoples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 garam," ucap Kombes Zulpan.

Baca Juga: Ini dia percakapan close freind Alvin Faiz yang diduga spill perselingkuhan Larissa Chou dengan sosok KI

Pada keterangan rilis, Revaldo dikenakan Pasal 111 dan Pasal 112. Dua pasal itu berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman subsider. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X