BOGORINSIDER.com --Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana atau yang lebih dikenal dengan nama Revaldo ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Kabar penangkapan itu juga dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. Kini Revaldo sudah ditangkap polisi.
Baca Juga: Kabar duka ibunda Indra Birowo meninggal dunia
"Benar yang bersangkutan kami amankan terkait narkoba," beber Kombes Mukti pada Kamis (12/1) mengutip detikcom.
Hingga kini belum penjelasan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan hingga barang bukti dari Revaldo. Pihak kepolisian masih dalam tahap pengembangan kasus.
Baca Juga: Revaldo Fifaldi kembali ditangkap di apartementnya Jakarta Pusat kasus Narkoba
Sebelumnya, Revaldo pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada April 2006 dengan barang bukti berupa satu paket sabu dan alat isap.
Kala itu ia divonis penjara dua tahun dengan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Apresiasi Diaspur Yang Cepat Tanggapi Atap Yang Hampir Ambruk
Penangkapan kedua pada Juli 2010 dengan barang bukti berupa 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering. Revaldo pun kembali dibui selama tujuh tahun lamanya.***