spill-news

Berikut ini link dan syarat pendaftaran formasi ASN PPPK

Selasa, 27 Desember 2022 | 12:07 WIB
Kemenag buka 50 ribu ASN PPPK. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (asli)
KTP, surat keterangan dari Dukcapil, atau bukti identitas kependudukan lain (asli)
Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
Transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
Surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar (asli)
Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
Surat pernyataan bebas narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
Surat pernyataan setia kepada UUD NRI 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
Surat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli).

Baca Juga: Pakar telematika Abimanyu memberikan jawaban mengejutkan video syur diduga Rezky Aditya: bukan editan

Formasi dan syarat khusus PPPK Kemenag 2022

Dengan total 49.549 formasi, Kemenag membuka penerimaan untuk penempatan di berbagai satuan kerja.

Satuan kerja tersebut mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) hingga lembaga pendidikan termasuk universitas di bawah naungan Kemenag.

Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, serta jumlah alokasi formasi PPPK Kemenag 2022 dapat dilihat pada: Pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB