Selain itu, wajib pula memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
3. Pelamar lainnya
Kategori ini merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kategori pertama dan kedua.
Namun, pelamar kategori lainnya wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat umum PPPK Kemenag 2022
Baca Juga: Bikin geger Abimanyu ungkap bulan dan hari pembuatan video syur diduga Rezky Aditya
Pelamar harus memenuhi sejumlah syarat umum untuk mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022. Syarat umum tersebut, meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan
Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar untuk:
Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda
Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
Wajib mendapatkan izin tertulis dari suami/istri atau orangtua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kemenag.
Cara daftar PPPK Kemenag 2022
Pendaftaran PPPK Kemenag dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, mulai 21 Desember sampai 6 Januari 2023.
Setelah pendaftaran, selanjutnya masuk ke tahap seleksi administrasi sampai 11 Januari 2023.
Berikut tata cara daftar PPPK Kemenag 2022:
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
Selanjutnya, pilih instansi Kementerian Agama dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
Kemudian, unggah dokumen persyaratan. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
Dokumen persyaratan umum seleksi PPPK Kemenag 2022
Adapun dokumen persyaratan umum yang dimaksud, antara lain: