BOGORINSIDER.com --Nikita Mirzani kembali sidang dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Sidang berlangsung hari ini, Senin (21/11), dan agendanya adalah mengakui eksepsi Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Serang sekitar pukul 10.00 WIB dengan kendaraan rutan berwarna hijau.
Nikita Mirzani menggunakan rompi tahanan dengan busana serba cokelat dan ikat kepala dengan warna senada.
Usai turun dari mobil tahanan, ibu tiga anak itu langsung melemparkan senyum dan menyapa wartawan yang sudah menunggu sejak lama.
"Hai, halo," ucap Nikita Mirzani dengan ramah.
Fitri Salhuteru hingga Dinar Candy sahabat Nikita akan menghadiri sidang hari ini.
Sebelumnya Nikita Mirzani perdana menjalani sidang atas kasus ini pada Senin (14/11).
Ia dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada 25 Oktober 2022 lalu.
Atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***