BOGORINSIDER.com --Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang Level IIB sejak Selasa (25/10). Selebriti tersebut ditangkap dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Penahanan ini juga dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang (Kejari).
Bahkan, Nikita berteriak histeris karena menolak ditangkap.
Nikita juga mempertanyakan keberanian penegak hukum untuk memenjarakannya. Dia bahkan menuduh penegak hukum mengambil uang dalam kasus-kasus terhadap dirinya.
Berikut fakta-fakta kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.
1. Laporan dari Dito Mahendra
Kasusnya ini berawal ketika Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporannya itu dilaporkan setelah Nikita mengunggah sebuah tulisan di Instagram Story yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa Nikita dilaporkan atas unggahan yang terjadi pada 16 Mei lalu.
Baca Juga: Ini dia kronologi atas kasus Nikita Mirzani VS Dito Mahendra, diduga melakukan pencemaran nama baik
2. Polisi Jemput Paksa Dini Hari
Kemudian, Fahmi membenarkan bahwa Nikita menerima 12 surat pemanggilan sebagai saksi dari polisi. Sedangkan, pihak kepolisian mengklaim polisi baru mengirim dua kali surat panggilan ke Nikita.
Maka dari itu, personel Polresta Serang Kota (Serkot) sempat menyambangi rumah Nikita sekitar pukul 03.00 WIB pada 15 Juni lalu. Namun, Nikita gagal jemput paksa Nikita atas pertimbangan situasi.
Akhirnya Nikita Mirzani pun mendatangi Mapolresta Serang usai unggahannya gaduh di media sosial.
Ia datang kepolisian karena sudah menjadi kewajibannya sebagai warga negara di hadapan hukum. Dia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Saya sebagai warga negara juga ingin tahu apa sih laporan kepada saya," kata Nikita Mirzani saat memberikan keterangannya di hadapan awak media, di Mapolresta Serkot, 15 Juni lalu.