BOGORINSIDER.com --Selebgram Oklin Fia telah mengikuti undangan klarifikasi di Polres Metro Jakarta Pusat terkait video kontennya yang menunjukkan aksi menjilat es krim. Oklin Fia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum terkait masalah tersebut.
Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah, mereka tetap berkomitmen bekerja sama dengan pihak kepolisian dan bersedia menjalani proses hukum dengan sikap yang baik sebagai warga negara.
Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Penampilan terbaru Oklin Fia saat hadiri surat cinta kepolisian kasus konten video menjilat es krim
Namun, Budiansyah belum memberikan penjelasan rinci mengenai kasus Oklin Fia ini. Ia mengatakan bahwa setelah pemeriksaan selesai, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan wawancara.
Budiansyah juga menambahkan bahwa mereka tiba di kantor polisi pada pukul 11 pagi, namun menyadari bahwa proses pemeriksaan memerlukan waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pada jam tersebut pemeriksaan kemungkinan belum selesai.
Budiansyah mengatakan kliennya deg-degan menjalani proses pemeriksaan ini.
"Namanya orang diperiksa, pasti ada rasa deg-degan ya, apalagi kita masih muda, kan ya," kata Budiansyah.
Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) juga telah melaporkan Oklin Fia lebih dulu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan atas Oklin teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***