Terpisah, kuasa hukum pelapor Dian Mayasari menjelaskan kasus ini awalnya ditangani di Propam Polres Padang Lawas. Kemudian, saat ini diambil alih oleh pihak Bid Propam Polda Sumut.
Saat ditanyakan perkembangan ke Propam, hari ini, ada indikasi Kompol A Sinaga hendak mengajak berdamai agar kasus dihentikan.
"Laporan dilayangkan sejak Januari. Jawaban dari Propam ada indikasi untuk mengajak damai. Tapi kami berharap kasus ini terus berproses agar menjadi contoh kepada oknum anggota polri lain," ujar Dian Mayasari.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono ketika Dikonfirmasi tvonenews belum memberikan penjelasan terkait proses penanganan kasus ini.