BOGORINSIDER.com --Dalam sidang perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (14/6), perseteruan rumah tangga antara Inara Rusli dan Virgoun terus berlanjut.
Sidang tersebut mencakup pembacaan gugatan dari Inara Rusli, yang diwakili oleh pengacara bernama Mulkan Let-let.
Mulkan Let-let menyatakan bahwa terdapat 11 poin gugatan Inara terhadap Virgoun.
Gugatan Inara terhadap Virgoun mencakup permohonan cerai, permintaan nafkah selama proses perceraian, pemeliharaan dan pendidikan tiga anak, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, nafkah hadanah, nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah.
Meskipun demikian, Mulkan mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai 11 poin gugatan Inara kepada Virgoun.
Hal ini disebabkan karena 11 poin-poin gugatan tersebut telah menjadi pokok perkara dalam persidangan.
"Dalam tuntutan kami terkait hak asuh anak, harta bersama, nafkah iddah, hak royalti, dan hak bersama terkait kendaraan dan properti lainnya," ungkap Mulkan Let-let di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Selain itu, Virgoun juga dituduh tidak memberikan nafkah kepada Inara Rusli selama proses perceraian berlangsung.
Padahal, menurut hukum, Inara Rusli masih sah sebagai istri dan masih berhak menerima nafkah dari Virgoun sebagai suami.
"Iya, Virgoun sudah tidak memberikan nafkah. Itu jelas," kata Mulkan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Juni 2023, dengan agenda jawaban dari tergugat, yaitu Virgoun. Baik Inara maupun Virgoun tidak hadir dalam sidang pembacaan gugatan tersebut.***