BOGORINSIDER.com --Polisi telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15) yang melibatkan Mario Dandy Satriyo (20) menjadi penyidikan.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi akan memeriksa beberapa saksi terlebih dahulu.
Menurut Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan saksi secara pro justitia dan mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan bukti yang ada sebelum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Laporan AG untuk eks kekasihnya Mario Dandy mendapatkan 4 fakta terkini kasus dugaan pencabulan
Hengki juga menyebut bahwa AG, sebagai saksi korban, akan menjadi salah satu yang akan diperiksa.
Namun, Hengki belum memberikan informasi tentang kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Sebelumnya, AG melaporkan Mario Dandy, yang juga mantan pacarnya, setelah divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Laporan AG ini diterima pihak kepolisian pada Senin (8/5).
Pihak AG mengaku sudah dua kali mencoba melaporkan Mario Dandy, tetapi ditolak. Terkait laporan AG yang ditolak ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan akan mengecek kepada penyidik.
"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detail penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data, jadinya ngawur," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.***