BOGORINSIDER.com --Pelaporan AG, seorang gadis berusia 15 tahun, terhadap Mario Dandy Satrio (20) mengenai dugaan pencabulan telah memasuki tahap penyidikan.
Polisi menyatakan bahwa laporan tersebut mengandung unsur pidana yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
AG melaporkan Mario Dandy, yang merupakan mantan pacarnya, setelah ia divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun karena kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Laporan AG akhirnya diterima oleh pihak kepolisian pada Senin (8/5).
Sebelumnya, AG mengaku telah dua kali mencoba melaporkan Mario Dandy, namun laporannya ditolak.
Terkait penolakan terhadap laporan AG, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa ia akan memeriksa hal tersebut dengan penyidik.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, menyatakan bahwa mereka telah melampirkan empat bukti dalam laporan tersebut. Salah satu bukti yang disertakan adalah putusan pengadilan.
Pada Jumat (26/5), penyidik Subdit Renata Ditreskrimum Poldaa Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyimpulkan laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
Lengkapi Alat Bukti untuk Tentukan Tersangka
Selanjutnya, polisi akan memulai penyidikan. Pada tahap ini polisi akan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya.
"Langkah selanjutnya, melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Hengki.
9 Saksi Sudah Diperiksa
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15). Hingga kini, total 9 orang saksi sudah diperiksa.