Akibat dari aksi arogannya tersebut, Budi harus berurusan dengan pihak kepolisian dan ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan penangkapan sopir elf yang bertindak premanisme tersebut mengganggu keamanan dan juga ketertiban umum, terlebih lagi kondisi jalanan tengah macet karena sedang musim arus mudik.***