Akibat dari aksi arogannya tersebut, Budi harus berurusan dengan pihak kepolisian dan ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-Undang Darurat.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan penangkapan sopir elf yang bertindak premanisme tersebut mengganggu keamanan dan juga ketertiban umum, terlebih lagi kondisi jalanan tengah macet karena sedang musim arus mudik.***
Artikel Terkait
Thariq Halilintar memberikan hadiah untuk ayah eks kekasihnya namun ditolak mentah-mentah ternyata oh ini..
Kuasa Hukum Inge Anugrah akui Ari Wibowo tidak pernah memberikan uang tunia ke kliennya pantes saja..
Tidak pernah menafkahi dan memberikan uang tunai menjadi boomerang rumah tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah?
Nursyah ibunda Indah Permatasari dengan tega mendoakan putrinya celaka karena menikah dengan Arie Kriting
Kuasa Hukum Ari Wibowo membuat pernyataan mengkagetkan akui perceraian kliennya karena ada orang ketiga waduh